18 Agustus 2025 Resmi Jadi Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional
Pemerintah Indonesia menetapkan Senin,
18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk memeriahkan Hari
Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI. Keputusan ini tertuang dalam Surat
Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
Baca Juga :
SKB Tiga Menteri Tetapkan Cuti
Bersama
Penetapan cuti bersama pada
tanggal 18 Agustus 2025 dilakukan sebagai hari tambahan libur
setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. SKB ini menjadi revisi atas
keputusan sebelumnya, yakni:
SKB No. 2 Tahun 2024
SKB No. 2 Tahun 2024
Dokumen tersebut mengatur Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang diperbarui sesuai kebutuhan
nasional.
Alasan Penetapan Cuti Bersama
18 Agustus 2025
Wakil Menteri Sekretaris
Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengumumkan penetapan ini di Istana
Kepresidenan Jakarta pada Jumat (1/8). Menurutnya, cuti bersama pada H+1
Hari Kemerdekaan bertujuan memberi masyarakat waktu lebih leluasa untuk
menggelar berbagai kegiatan dan perlombaan dalam rangka perayaan HUT RI.
Baca Juga :
Sisa Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama 2025
Dengan adanya perubahan ini, sisa
hari libur nasional di tahun 2025 adalah:
25 Desember 2025 – Hari Natal
Sedangkan satu hari cuti bersama
yang tersisa adalah:
Kesimpulan
Cuti bersama 18 Agustus 2025
menjadi momen tambahan bagi masyarakat untuk melanjutkan euforia perayaan
kemerdekaan. Dengan pengaturan ini, pemerintah berharap semangat kebersamaan
dan kekompakan bangsa semakin terjaga.
Penulis : Amelia Juniarti
0 Komentar