Header Ads Widget

18 Agustus 2025 Resmi Jadi Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

Pemerintah Indonesia menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga :

SKB Tiga Menteri Tetapkan Cuti Bersama

Penetapan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025 dilakukan sebagai hari tambahan libur setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. SKB ini menjadi revisi atas keputusan sebelumnya, yakni:

SKB No. 1017 Tahun 2024
SKB No. 2 Tahun 2024
SKB No. 2 Tahun 2024

Dokumen tersebut mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang diperbarui sesuai kebutuhan nasional.

 

Alasan Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengumumkan penetapan ini di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (1/8). Menurutnya, cuti bersama pada H+1 Hari Kemerdekaan bertujuan memberi masyarakat waktu lebih leluasa untuk menggelar berbagai kegiatan dan perlombaan dalam rangka perayaan HUT RI.

Baca Juga :

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Dengan adanya perubahan ini, sisa hari libur nasional di tahun 2025 adalah:

5 September 2025 – Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2025 – Hari Natal

Sedangkan satu hari cuti bersama yang tersisa adalah:

26 Desember 2025 – Cuti Bersama Hari Natal

 

Kesimpulan

Cuti bersama 18 Agustus 2025 menjadi momen tambahan bagi masyarakat untuk melanjutkan euforia perayaan kemerdekaan. Dengan pengaturan ini, pemerintah berharap semangat kebersamaan dan kekompakan bangsa semakin terjaga.

Penulis : Amelia Juniarti

Posting Komentar

0 Komentar